UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
: NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
- bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
- bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG HAK ASASI MANUSIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :- Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
- Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
- Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
- Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani, maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat politik.
- Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
- Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS - ASAS DASAR
ASAS - ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari
manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan
martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.
Pasal 3
1) Setiap
orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan
sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraaan.
2) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang
adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
3) Setiap
orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia,
tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh
siapapun.
Pasal 5
1) Setiap
orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh
perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di
depan hukum.
2) Setiap
orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang
obyektif dan tidak berpihak.
3) Setiap
orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan
dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
1)
Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan
dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi
oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
2)
Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk
hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
1)
Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya
hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia
yang dijamin oleh hukum Indonesia
dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara
Republik Indonesia.
2)
Ketentuan hukum internasional yang telah diterima
negara Republik Indonesia
yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN
HAK ASASI MANUSIA DAN
KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bagian Kesatu
Hak Untuk Hidup
Hak Untuk Hidup
Pasal 9
1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan
meningkatkan taraf kehidupannya.
2)
Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai,
bahagia, sejahtera lahir dan batin.
3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat.
Bagian Kedua
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Pasal
10
1)
Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2)
Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas
kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Mengembangkan Diri
Hak Mengembangkan Diri
Pasal 11
Setiap orang berhak
atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal
12
Setiap orang berhak
atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan,
mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia
yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan
sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal
13
Setiap orang berhak
untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya,
bangsa dan umat manusia.
Pasal 14
1)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya.
2)
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak
pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan
sosial dan kebajikan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk
menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud
tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Hak Memperoleh Keadilan
Hak Memperoleh Keadilan
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk
memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam
perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses
peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin
pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh
putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
1)
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut
karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah,
sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan
diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)
Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum
atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan
yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
3) Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan,
maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan
hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
5) Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya
dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
1)
Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun
diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang
bersalah.
2)
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh
dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk
memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Bagian Kelima
Hak Atas Kebebasan Pribadi
Hak Atas Kebebasan Pribadi
Pasal
20
1)
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
2)
Perbudakan
atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan
berupa apapUn yang tujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik
rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian
tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
1)
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2)
Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
Pasal 23
1)
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai
keyakinan politiknya.
2)
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan
dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau
tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai
agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 24
1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan
berserikat untuk maksud-maksud damai.
2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak
mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya
untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara
sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
25
Setiap orang berhak
untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
1)
Setiap orang berhak memiliki, memperoleh,
mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
2)
Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan
tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada
kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
1)
Setiap warga negara Indonesia
berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam
wilayah negara Republik Indonesia.
2)
Setiap
warga negara Indonesia
berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Hak Atas Rasa Aman
Hak Atas Rasa Aman
Pasal 28
1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh
perlindungan politik dari negara lain.
2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang
bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya
2)
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum
sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram
serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu.
Pasal 31
1) Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman
atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya,
hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.
Pasal
32
Kemerdekaan dan
rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui
sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau
kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
1)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan,
penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat
dan martabat kemanusiaannya
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa
dan penghilangan nyawa.
Pasal
34
Setiap orang tidak
boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara
sewenang-wenang.
Pasal
35
Setiap orang berhak
hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram,
yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan
kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Hak Ketujuh
Hak Atas Kesejahteraan
Hak Atas Kesejahteraan
Pasal 36
1) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan
masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
2) Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan
sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
3) Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 37
1)
Pencabutan hak milik atas suatu benda demi
kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan
segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2)
Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum
demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk
selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti
kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali
ditentukan lain.
Pasal 38
1)
Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat,
kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
2)
Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan
yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.
3)
Setiap orang, baik pria maupun wanita yang
melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah
serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
4)
Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam
melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas
upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan
kehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat
pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan
memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta
berkehidupan yang layak.
Pasal 41
1) Setiap
warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta
untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
2) Setiap penyandang cacat, orang
yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan
dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat
fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan,
dan bantuan khusus atau biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak
sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan
kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Bagian
Kedelapan
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Pasal
43
1)
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan
memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara
yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2)
Setiap warga negara berhak turut serta dalam
pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya
dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan
pemerintahan.
Pasal
44
Setiap orang baik
sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan,
dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang
bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Hak Wanita
Hak Wanita
Pasal 45
Hak wanita dalam
Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal
46
Sistem pemilihan umum,
kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di
bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai
persyaratan yang ditentukan.
Pasal
47
Seorang wanita yang
menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis
mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk
mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Pasal
48
Wanita berhak untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur
pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Pasal 49
1) Wanita
berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi
sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
2) Wanita
berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau
profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau
kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
3) Hak
khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin
dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita telah dewasa dan atau telah menikah berhak
untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum
agamanya.
Pasal 51
1)
Seorang isteri selama dalam ikatan perkawinan
mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang
berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak
pemilikan serta pengelolaan harta bersama.
2)
Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita
mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua
hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan
terbaik bagi anak.
3)
Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita
mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan
dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian
Kesepuluh
Hak Anak
Hak Anak
Pasal
52
1)
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang
tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
2)
Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk
kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam
kandungan.
Pasal 53
1)
Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk
hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
2)
Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu
nama dan status kewarganegaraannya.
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak
memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya
negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan,
meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut
agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan
biaya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56
1)
Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang
tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
2)
Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan
dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang ini, maka
anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
1)
Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara,
dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau
walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)
Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua
angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah
meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai orang tua.
3)
Orang
tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan
kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
1)
Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan
hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan
buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya,
atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
2)
Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak
melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan
buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap
anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 59
1)
Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari
orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada
alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah
demi kepentingan terbaik bagi anak.
2)
Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap
dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 60
1)
Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan
tingkat kecerdasannya.
2)
Setiap anak berhak mencari, menerima, dan
memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan
dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61
Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul
dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan
minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan
kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan
mental spiritualnya.
Pasal 63
Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam
peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain
yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan
dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan
dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral,
kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan
dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak,
serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
aditif lainnya.
Pasal 66
1)
Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran
penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
2)
Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat
dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
3)
Setiap anak berhak untuk tidak dirampas
kebebasannya secara melawan hukum.
4)
Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak
hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat
dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
5)
Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak
mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan
pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang
dewasa, kecuali demi kepentingannya.
6)
Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak
memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap
tahapan upaya hukum yang berlaku.
7)
Setiap
anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh
keadilan di depan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang
yang tertutup untuk umum.
BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Pasal 67
Setiap orang yang ada
di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak
asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal
68
Setiap warga negara
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 69
1)
Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
2)
Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan
kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara
timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi,
menegakkan, dan memajukannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan
maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal
71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam
Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional
tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam
bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan
bidang lain.
BAB VI
PEMBATASAN DAN LARANGAN
PEMBATASAN DAN LARANGAN
Pasal
73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang
ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk
menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan
dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
Pasal 74
Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini
boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun
dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau
kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini.
BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal
75
Komnas
Hak Asasi Manusia bertujuan :
a)
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar
1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia; dan
b)
meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi
manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Pasal 76
1)
Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan
fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak
asasi manusia.
2)
Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang
profesinal, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara
hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi
manusia dan kewajiban dasar manusia.
3) Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik
Indonesia.
4) Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.
Pasal 77
Komnas
HAM berasaskan Pancasila
Pasal 78
1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari :
a)
sidang paripurna; dan
b)
sub komisi.
2)
Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal
sebagai unsur pelayanan.
Pasal 79
1) Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
2) Ketentuan mengenai Subkomisi diatur dalam Peraturan Tata
Tertib Komnas HAM.
Pasal 81
1) Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif
bagi pelaksanaan kegiatan Komnas HAM.
2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal
dengan dibantu oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro.
3) Sekretariat Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai Negeri
yang bukan anggota Komnas HAM.
4) Sekretariat Jenderal diusulkan oleh sidang paripurna dan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
5) Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi
Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal
82
Ketentuan mengenai
Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Tata
Tertib Komnas HAM.
Pasal 83
1)
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala
Negara.
2)
Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua)
orang Wakil Ketua.
3)
Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan
dari Anggota.
4)
Masa jabatan keanggotaan Komnas Hak Asasi Manusia
selama 5 (lima)
tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
Pasal 84
Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM
adalah warga negara Indonesia
yang :
a)
memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan
melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;
b)
berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi,
pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
c)
berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan
lembaga tinggi negara;
d)
merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota
lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Pasal 85
1)
Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan
berdasarkan keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2) Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota
karena :
a)
meninggal dunia;
b)
atas permintaan sendiri;
c)
sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan
anggota tidak dapat menjalankan tugas selama 1(satu) tahun secara terus
menerus;
d)
dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan; atau
e)
melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain
yang diputus oleh Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi,
dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.
Pasal 86
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan,
pengangkatan, serta pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM
ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 87
1)
Setiap
anggota Komnas HAM berkewajiban :
a) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan keputusan Komnas HAM.
b) berpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya
tujuan Komnas HAM; dan
c) menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya
merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai
anggota.
2) Setiap anggota Komnas HAM berhak :
a)
menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang
Paripurna dan Subkomisi;
b) memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang
Paripurna dan Subkomisi;
c) mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas
HAM dalam Sidang Paripurna; dan
d) mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang
Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
Pasal
88
Ketentuan lebih lanjut
mengenai kewajiban dan hak anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya
ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 89
1)
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam
pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan :
a)
pengkajian dan penelitian berbagai instrumen
internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai
kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
b)
pengkajian dan penelitian berbagai peraturan
perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan,
perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
hak asasi manusia;
c)
penerbitan
hasil pengkajian dari penelitian;
d)
studi
kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi
manusia;
e)
pembahasan
berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan
hak asasi manusia; dan
f)
kerjasama
pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik
tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi
manusia.
2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan :
a)
penyebarluasan
wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
b)
upaya
peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga
pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya; dan
c)
kerjasama
dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional,
regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan :
a)
pengamatan
pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
b)
penyidikan
dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang
berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi
manusia;
c)
pemanggilan
kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan
didengar keterangannya;
d)
pemanggilan
saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta
menyerahkan bukti yang diperlukan;
e)
peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya
yang dianggap perlu;
f)
pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan
keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai
dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
g)
pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan,
bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu
dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
h)
pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua
Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proes peradilan,
bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam
masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat
Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
4)
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan :
a)
perdamaian kedua belah pihak;
b)
penyelesaian
perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian
ahli;
c)
pemberian
saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d)
penyampaian
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah
untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e)
penyampaian
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Pasal 90
1)
Setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan
kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan
lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
2)
Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila
disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal
yang jelas tentang materi yang diadukan.
3)
Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka
pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya
dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu
berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
4)
Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai
pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.
Pasal 91
1)
Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak
dilakukan atau dihentikan apabila :
a)
tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b)
materi
pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
c)
pengaduan
diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
d)
terdapat
upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau
e)
sedang
berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan
atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 92
1)
Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu, guna
melindungi kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan atau terwujudnya
penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat menetapkan untuk
merahasiakan identitas pengadu, dan pemberi keterangan atau bukti lainnya serta
pihak yang terkait dengan materi aduan atau pemantauan.
2)
Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau
membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas
HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.
3)
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
didasarkan pada pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya
tersebut dapat :
a) membahayakan
keamanan dan keselamatan negara;
b) membahayakan
keselamatan dan ketertiban umum;
c) membahayakan
keselamatan perorangan;
d) mencemarkan
nama baik perorangan;
e) membocorkan
rahasia negara atau hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan
keputusan Pemerintah;
f) membocorkan
hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan
persidangan suatu perkara pidana;
g) menghambat
terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, atau
h)
membocorkan
hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang;
Pasal
93
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan
secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.
Pasal
94
1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang
terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib
memenuhi permintaan Komnas HAM.
2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak dipenuhi oleh pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku
ketentuan Pasal 95.
Pasal
95
Apabila seseorang yang
dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas
HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara
paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
1)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (4) huruf a dan b, dilakukan oleh Anggota Komnas HAM yang ditunjuk sebagai
moderator.
2)
Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), berupa kesepakatan secara tertulis dan ditandatangani oleh para
pihak dan dikukuhkan oleh moderator.
3)
Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku
sebagai alat bukti yang sah.
4)
Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh
salah satu pihak dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut,
maka pihak lainnya dapat memintakan kepada Pengadilan Negeri setempat agar
keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat
"Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
5) Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4).
Pasal
97
Komnas HAM wajib
menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang
ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dan Presiden dengan
tembusan kepada Mahkamah Agung.
Pasal
98
Anggaran Komnas HAM
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal
99
Ketentuan dan tata
cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komans HAM.
BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 100
Setiap orang,
kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal
101
Setiap orang,
kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan
atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga
lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak
asasi manusia.
Pasal
102
Setiap orang,
kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan
mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada
Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.
Pasal
103
Setiap orang,
kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan
lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun kerja sama dengan Komnas HAM dapat
melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak
asasi manusia.
BAB IX
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 104
1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum.
2) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk
dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
3) Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi
manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan yang
berwenang.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 105
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 105
1)
Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak diatur dengan Undang-undang ini.
2) Pada saat berlakunya Undang-undang ini :
a) Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan
sebagai Komnas HAM menurut Undang-undang ini.
b) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM masih tetap
menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini
sampai ditetapkannya keanggotaan Komnas HAM yang baru; dan
3) Semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM
tetap dilanjutkan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.
4) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya
Undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang serta
tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 106
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.KETENTUAN PENUTUP
Pasal 106
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Disahkan di Jakarta Pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDIN JUSUF HABIBIE |
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1999 NOMOR 165
Salinan sesuai dengan aslinya.SEKRETARIAT KABINET
Republik Indonesia
Kepala Biro PeraturanPerundang-undangan
Edy Sudibyo
Sumber: www.legalitas.org
Disadur
dari http://www.ypha.or.id/web/?p=563
Tidak ada komentar:
Posting Komentar