MATERI PEMBELAJARAN
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Kelas VII Semester
Genap
SMP Islam Al-Azhar 11
Serang
Bab : HAK ASASI MANUSIA
- Pengertian HAM;
- Dasar hukum penegakan HAM di Indonesia;
- Lembaga perlindungan hukum di Indonesia;
- Hak-hak anak yang terdapat dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Peranan/fungsi Komnas HAM;
- Tugas Komisi Nasional Perlindungan Anak.
- Contoh pelanggaran HAM dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga dan masyarakat;
8. Contoh pelanggaran HAM di negara Indonesia;
9. Faktor-faktor penyebab terjadinya
pelanggaran HAM;
10. Cara-cara penanganan terhadap pelanggaran
HAM.
- Pentingnya perlindungan HAM;
- Upaya pemerintah dalam perlindungan HAM;
- Upaya lembaga-lembaga HAM dalam perlindungan HAM;
- Sikap terhadap hak asasi orang lain.
- Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia;
- Jenisjenis kasus pelanggaran HAM dalam masyarakat;
- Upaya-upaya penegakan dan perlindungan HAM oleh lembaga perlindungan HAM dan pemerintah;
- Sikap positif terhadap upaya penegakan dan perlindungan HAM di wilayahnya.
Bab : KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
1. Pengertian
mengeluarkan pendapat
2. Perundang-undangan yang mengatur kebebasan
mengeluarkan pendapat
3. Hakekat
kemerdekaan mengemukakan pendapat
4. Bentuk-bentuk menyampaikan pendapat dimuka
umum
5. Tata cara mengemukakan pendapat secara
baik dan benar
6. Akibat pembatasan kemerdekaan mengemukakan
pendapat
7.
Konsekwensi kebebasan mengeluarkan pendapat tanpa batas
8. Hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggungjawab
9. Tujuan pengaturan kebebasan mengeluarkan
pendapat dimuka umum
10. Tata cara mengemukakan pendapat secara
bebas dan bertanggung jawab
11.
tata
cara mengemukakan pendapat di muka umum
12. Sikap positif terhadap penggunaan hak
mengeluarkan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab.
13. Kebebasan mengeluarkan pendapat
dilingkungan sekolah secara bertanggungjawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar