Rabu, 10 Oktober 2012

Program Tahunan PKn kelas VII


PROGRAM TAHUNAN

Mata Pelajaran                                       :           Pendidikan Kewarganegaraan
Satuan Pendidikan                                 :           SMP Islam Al-Azhar 11
Kelas                                                     :           VII (Tujuh)
Tahun Pelajaran                                     :           2012-2013


Semester
Pokok Bahasan
Alokasi Waktu
Ganjil
1.      Hakikat Norma-norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalalm masyarakat
6 Jam Pelajaran
2.      Hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara
6 Jam Pelajaran
3.    Norma-norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
6 Jam Pelajaran
4.      Makna Proklamasi kemerdekaan
4 Jam Pelajaran
5.      Suasana kebatinan konstitusi pertama
4 Jam Pelajaran
6. Menganalisis hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945
4 Jam Pelajaran
7. Sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama
4 Jam Pelajaran
Jumlah
34 Jam Pelajaran
Genap
1.       Hakikat hukum, dan kelembagaan HAM
4 Jam Pelajaran
2.       Kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM
6 Jam Pelajaran
3.       Upaya perlindungan HAM
6 Jam Pelajaran
4.       Upaya penegakan HAM
6 Jam Pelajaran
5.       Hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat
6 Jam Pelajaran
6.       Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
6 Jam Pelajaran
7.       Kemerdekaaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
6 Jam Pelajaran
Jumlah
40  Jam Pelajaran

Serang, 21 Juli 2012
Kepala Sekolah
Guru Mata Pelajaran




Drs. Nani Abdulgani, M.Pd.




Tb. Maman Suherman, M.Pd.

Sabtu, 09 Juni 2012

Jadwal EURO 2012


Jadwal TV Lengkap Euro 2012 Polandia-Ukraina

 

GRUP A EURO 2012 :
Polandia vs Yunani, 8 Juni pkl 23.00 WIB, Warsaw
Rusia vs Rep Ceko, 9 Juni pkl 01.45 WIB, Wroclaw
Yunani vs Rep Ceko, 12 Juni pkl 23.00 WIB, Wroclaw
Polandia vs Rusia, 13 Juni pkl 01.45 WIB, Warsaw
Yunani vs Rusia, 16 Juni pkl 01.45 WIB, Warsaw
Rep. Ceko vs Polandia, 17 Juni pkl 01.45 WIB, Wroclaw

GRUP B EURO 2012 :
Belanda vs Denmark, 9 Juni pkl 23.00 WIB, Kharkiv
Jerman vs Portugal, 10 Juni pkl 01.45 WIB, Lviv
Denmark vs Portugal, 13 Juni pkl 23.00 WIB, Lviv
Belanda vs Jerman, 14 Juni pkl 01.45 WIB, Kharkiv
Portugal vs Belanda, 17 Juni pkl 01.45 WIB, Kharkiv
Denmark vs Jerman, 18 Juni pkl 01.45 WIB, Lviv

GRUP C EURO 2012 :
Spanyol vs Italia, 10 Juni pkl 23.00 WIB, Gdansk
Irlandia vs Kroasia, 11 Juni pkl 01.45 WIB, Poznan
Italia vs Kroasia, 14 Juni pkl 23.00 WIB, Poznan
Spanyol vs Irlandia, 15 Juni pkl 01.45 WIB, Gdansk
Kroasia vs Spanyol, 18 Juni pkl 01.45 WIB, Gdansk
Italia vs Irlandia, 19 Juni pkl 01.45 WIB, Poznan

GRUP D EURO 2012 :
Perancis vs Inggris, 11 Juni pkl 23.00 WIB, Donetsk
Ukraina vs Swedia, 12 Juni pkl 01.45 WIB, Kiev
Swedia vs Inggris, 15 Juni pkl 23.00 WIB, Kiev
Ukraina vs Perancis, 16 Juni pkl 01.45 WIB, Donetsk
Swedia vs Perancis, 19 Juni pkl 01.45 WIB, Kiev
Ingris vs Ukraina, 20 Juni pkl 01.45 WIB, Donetsk

PEREMPAT FINAL EURO 2012 :
Juara A vs Runner up B , 21 Juni pkl 01.45 WIB, Warsaw (I)
Juara B vs Runner up A, 22 Juni pkl 01.45 WIB, Gdansk (II)
Juara C vs Runner up D, 23 Juni pkl 01.45 WIB, Donetsk (III)
Juara D vs Runner up C, 24 Juni pkl 01.45 WIB, Kiev (IV)

SEMIFINAL EURO 2012 :
Pemenang I  vs Pemenang II, 27 Juni pkl 01.45 WIB, Donetsk (A)
Pemenang III  vs Pemenang IV, 28 Juni pkl 01.45 WIB, Warsaw (B)

FINAL EURO 2012
Pemenang A  vs Pemenang B, 1 Juli pkl 01.45 WIB, Kiev
* Berdasarkan Waktu Indonesia Bagian Barat.   (bola/mnc/lex)

Rabu, 06 Juni 2012




 




Pointers UKK PKn Sem. Genap Kls VIII
ULANGAN  KENAIKAN KELAS
SMP ISLAM AL-AZHAR 11 SERANG
TP. 2011-2012


1.      Pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara demokratis
2.      ciri pokok system negara demokrasi
3.      Demokrasi langsung
4.      Pengertian demokrasi
5.      Ciri pemerintahan demokrasi
6.      Pentingnya kehidupan dilingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat
7.      ciri Negara yang merdeka
8.      Pengertian kedaulatan
9.      Sifat kedaulatan
10.  Ciri-ciri Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat
11.  Jenis kedaulatan
12.  contoh kedaulatan ke dalam bagi negara Indonesia
13.  teori kedaulatan
14.  fungsi kedaulatan rakyat
15.  Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan konstitusi,
16.  Contoh sikap positif siswa yang menerapkan prinsip kedaulatan
17.  system kedaulatan Rakyat
18.  teori-teori kedaulatan
19.  contoh sikap positif terhadap kedaulatan rakyat di lingkungan masyarakat
20.  tugas, peran dan fungsi lembaga pemegang kedaulatan rakyat.

Selasa, 17 April 2012

Soal ULANGAN HARIAN  kelas 8
Tema : Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia

1. Apa yang dimaksud Kedaulatan Rakyat ?
2. Jelaskan perbedaan masing-masing (lima) teori kedaulatan Rakyat ?
3. Tulis sifat-sifat kedaulatan ?
4. Tulikan hakekat kedaulatan menurut Thomas Hobbeas, John Locke dan JJ. Rousseau ?
5. Jelaskan kedaulatan di Indonesia ?

Senin, 02 April 2012

UU no. 9 th. 1998


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN I998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.         bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
b.        bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c.         bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai;
d.        bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.        Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan. tulisan. dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.        Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3.        Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
4.        Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
5.        Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
6.        Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.
7.        Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
8.        Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2
(1)      Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)      Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada:
a.         asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b.        asas musyawarah dan mufakat;
c.         asas kepastian hukum dan keadilan;
d.        asas profesionalitas; dan
e.         asas manfaat.

Pasal 4
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah:
a.         mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.        mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
c.         mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
d.        menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
a.         mengeluarkan pikiran secara bebas;
b.        memperoleh perlindungan hukum.

Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a.         menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b.        menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c.         menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.        menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e.         menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga  negara. aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a.         melindungi hak asasi manusia;
b.        menghargai asas legalitas;
c.         menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d.        menyelenggarakan pengamanan.

Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Pasal 9
(1)      Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a.         unjuk rasa atau demonstrasi;
b.        pawai;
c.         rapat umum; dan atau
d.        mimbar bebas.
(2)      Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a.         di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b.        pada hari besar nasional.
(3)      Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Pasal 10
(1)      Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2)      Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan. pemimpin, atau penanggungjawab kelompok.
(3)      Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4)      Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) memuat:
a.         maksud dan tujuan;
b.        tempat, lokasi, dan rute;
c.         waktu dan lama;
d.        bentuk;
e.         penanggung jawab;
f.          nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g.        alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h.        jumlah peserta.

Pasal 12
(1)      Penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai.
(2)      Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima)orang penanggungjawab.

Pasal 13
(1)      Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib:
a.         segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
b.        berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
c.         berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d.        mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
(2)      Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Polri bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
(3)      Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.

BABV
SANKSI

Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.

Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.

Pasal 18
(1)      Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2)      Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Oktober 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Oktober 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AKBARTANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 181