UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
9 TAHUN I998
TENTANG
KEMERDEKAAN
MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
b.
bahwa kemerdekaan
setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan
perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
c.
bahwa untuk
membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin
hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai;
d.
bahwa hak
menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk
Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Mengingat:
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran
dengan lisan. tulisan. dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Di muka umum adalah
dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat
didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3.
Unjuk rasa atau
Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif
di muka umum.
4.
Pawai adalah cara
penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
5.
Rapat umum adalah
pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
6.
Mimbar bebas adalah
kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka
tanpa tema tertentu.
7.
Warga negara adalah
warga negara Republik Indonesia.
8.
Polri adalah
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal
2
(1)
Setiap warga negara,
secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan
hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
(2)
Penyampaian pendapat
di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
3
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada:
a.
asas keseimbangan
antara hak dan kewajiban;
b.
asas musyawarah dan
mufakat;
c.
asas kepastian hukum
dan keadilan;
d.
asas
profesionalitas; dan
e.
asas manfaat.
Pasal
4
Tujuan
pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah:
a.
mewujudkan kebebasan
yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat;
c.
mewujudkan iklim
yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga
negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
d.
menempatkan tanggung
jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa
mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
BAB
III
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
5
Warga
negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
a.
mengeluarkan pikiran
secara bebas;
b.
memperoleh
perlindungan hukum.
Pasal
6
Warga
negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk:
a.
menghormati hak-hak
dan kebebasan orang lain;
b.
menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum;
c.
menaati hukum dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
menjaga dan menghormati
keamanan dan ketertiban umum; dan
e.
menjaga keutuhan
persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal
7
Dalam
pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara. aparatur pemerintah berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk:
a.
melindungi hak asasi
manusia;
b.
menghargai asas
legalitas;
c.
menghargai prinsip
praduga tidak bersalah; dan
d.
menyelenggarakan
pengamanan.
Pasal
8
Masyarakat
berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian
pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
BAB
IV
BENTUK-BENTUK
DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal
9
(1)
Bentuk penyampaian
pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a.
unjuk rasa atau demonstrasi;
b.
pawai;
c.
rapat umum; dan atau
d.
mimbar bebas.
(2)
Penyampaian pendapat
di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di tempat-tempat
terbuka untuk umum, kecuali:
a.
di lingkungan istana
kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara
atau laut, stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital
nasional;
b.
pada hari besar
nasional.
(3)
Pelaku atau peserta
penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal
10
(1)
Penyampaian pendapat
di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara
tertulis kepada Polri.
(2)
Pemberitahuan secara
tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang
bersangkutan. pemimpin, atau penanggungjawab kelompok.
(3)
Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua
puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4)
Pemberitahuan secara
tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah
di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal
11
Surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) memuat:
a.
maksud dan tujuan;
b.
tempat, lokasi, dan
rute;
c.
waktu dan lama;
d.
bentuk;
e.
penanggung jawab;
f.
nama dan alamat
organisasi, kelompok atau perorangan;
g.
alat peraga yang
dipergunakan; dan atau
h.
jumlah peserta.
Pasal
12
(1)
Penanggungjawab
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib
bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan
damai.
(2)
Setiap sampai 100
(seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus
ada seorang sampai dengan 5 (lima)orang penanggungjawab.
Pasal
13
(1)
Setelah menerima
surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib:
a.
segera memberikan
surat tanda terima pemberitahuan;
b.
berkoordinasi dengan
penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
c.
berkoordinasi dengan
pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d.
mempersiapkan
pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
(2)
Dalam pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum. Polri bertanggungjawab memberikan
perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka
umum.
(3)
Dalam pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan
pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur
yang berlaku.
Pasal
14
Pembatalan
pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan
langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh
empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
BABV
SANKSI
Pasal
15
Pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 10, dan Pasal 11.
Pasal
16
Pelaku
atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan
perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
17
Penanggung
jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah
dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.
Pasal
18
(1)
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk
menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang
ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.
BAB
VI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
19
Segala
ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak diatur khusus atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang ini.
BAB
VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
20
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Oktober
1998
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF
HABIBIE
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Oktober
1998
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AKBARTANDJUNG
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 181
Tidak ada komentar:
Posting Komentar